Menu Utama
Beranda Pendidikan & Galeri Majelis Dakwah Profil Yayasan Artikel & Buletin Pustaka Kitab & AI
Kembali ke Daftar Artikel
Awas Jebakan Riba di Pasar! 3 Transaksi Harian yang Haram Namun Sering Dianggap Lumrah
13 August 2026

Awas Jebakan Riba di Pasar! 3 Transaksi Harian yang Haram Namun Sering Dianggap Lumrah

Dibaca 102 kali 0 Suka

Mencari harta yang halal bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Harta yang halal akan mengalirkan keberkahan di dalam rumah tangga, melembutkan hati anak-anak saat dididik, dan menjadi syarat terkabulnya doa.

Amirul Mukminin, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, pernah berkeliling pasar sambil membawa cambuknya dan berseru tegas: لَا يَبِيعُ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

"Jangan sekali-kali berjualan di pasar kami, orang yang belum paham ilmu agama (Fiqh Muamalah)!" (Riwayat At-Tirmidzi).

Di zaman sekarang, banyak transaksi yang sudah menjadi "tradisi" di masyarakat, namun ternyata menabrak rambu-rambu syariat dan terjerumus ke dalam dosa besar. Berikut adalah 3 transaksi harian yang paling sering luput dari koreksi kita:

1. Tukar Tambah Emas (Riba Fadhl)

Ini adalah transaksi yang sangat sering dilakukan oleh ibu-ibu. Seseorang membawa perhiasan emas lama (misal: kalung 10 gram) ke toko emas, lalu menukarnya dengan emas model baru (misal: 10 gram juga) dan membayar sejumlah uang sebagai "ongkos tukar/ongkos pembuatan".

Dalam Islam, emas adalah komoditas ribawi. Nabi ﷺ memberikan syarat mutlak jika emas ditukar dengan emas: harus Sama Timbangan (Mislan bi Mislin) dan harus Tunai/Kontan di tempat (Yadan bi Yadin).

Adanya tambahan uang (ongkos) dalam pertukaran emas dengan emas tersebut menjadikannya Riba Fadhl. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., dalam kitabnya Harta Haram Muamalat Kontemporer, menegaskan bahwa transaksi seperti ini haram hukumnya dan sangat dimurkai Allah.

Solusi Halalnya: Jual terlebih dahulu emas lama Anda kepada pemilik toko. Biarkan pemilik toko memberikan uang tunai kepada Anda (terima uangnya secara fisik). Setelah akad jual selesai, gunakan uang tersebut (ditambah uang Anda sendiri jika kurang) untuk membeli emas model baru dengan akad yang baru.

2. Promo Diskon Khusus Pengguna E-Wallet / PayLater (Riba Qardh)

Di era digital, kita sering menemui promo: "Harga Rp 100.000. Tapi jika bayar pakai Gopay / ShopeePay / SPayLater, harganya jadi Rp 70.000".

Hati-hati, ini bisa menjadi jebakan Riba Qardh. Ketika kita mengisi saldo E-Wallet (Top Up), secara fiqh kita sedang meminjamkan uang (qardh) kepada perusahaan aplikasi tersebut. Para ulama salaf memiliki kaidah emas: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

"Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi yang meminjamkan) adalah riba."

Jika Anda mendapatkan diskon harga hanya karena Anda menggunakan saldo titipan (pinjaman) tersebut, maka diskon itu adalah bentuk riba. Terlebih lagi jika menggunakan PayLater yang sejatinya adalah utang berbunga.

Solusi Halalnya: Gunakan metode pembayaran tunai (COD), transfer bank langsung (Virtual Account), atau gunakan diskon/voucher yang memang berlaku umum untuk semua jenis pembayaran, bukan eksklusif untuk satu jenis dompet digital saja.

3. Menyembunyikan Cacat Barang Dagangan (Ghasy/Tadlis)

Seringkali karena ingin barang dagangannya cepat laku, seorang penjual menyembunyikan cacat barangnya. Menjual mobil bekas bekas banjir yang sudah dipoles, menjual handphone yang baterainya sudah bocor tanpa memberitahu pembeli, atau meletakkan buah yang bagus di atas keranjang dan yang busuk di bawahnya.

Rasulullah ﷺ pernah melewati penjual gandum. Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum itu dan mendapati bagian dalamnya basah. Beliau menegur keras: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami." (HR. Muslim no. 101).

Keuntungan yang didapat dari menutupi cacat barang akan mencabut seluruh keberkahan dari hasil penjualan tersebut. Uang itu mungkin bertambah secara angka, namun akan menguap untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau mengundang musibah.

Khatimah

Saudaraku, mari kita periksa kembali setiap lembar rupiah yang masuk ke dompet kita. Jangan ragu untuk meninggalkan transaksi yang syubhat (meragukan) apalagi yang jelas keharamannya. Yakinlah pada sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik bagimu." (HR. Ahmad).

Tinggalkan Komentar / Pertanyaan

Komentar Terbaru:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Beranda Dakwah
PPDB
Artikel Tanya WA