Islam adalah agama yang sangat syumul (menyeluruh). Tidak ada satu pun aspek kehidupan, termasuk urusan utang-piutang dan jaminan, yang luput dari bimbingan syariat. Salah satu solusi muamalah yang dihalalkan saat seseorang membutuhkan pinjaman adalah dengan sistem gadai atau Rahn.
Secara bahasa, Rahn berarti menahan. Secara istilah fiqh, ia bermakna menjadikan suatu barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan utang, di mana utang tersebut dapat dilunasi dari hasil penjualan barang tersebut jika peminjam gagal bayar.
Dalil Disyariatkannya Gadai
Gadai adalah muamalah yang mubah (boleh) dan pernah dipraktikkan langsung oleh manusia paling mulia, Rasulullah ﷺ.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ ...
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..." (QS. Al-Baqarah: 283).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
"Sesungguhnya Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo (kredit), dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan." (HR. Bukhari no. 2068 & Muslim no. 1603).
Jebakan Riba dalam Gadai Kontemporer
Meski asalnya halal, praktik gadai di tengah masyarakat kita sering kali tercampur dengan riba yang diharamkan. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam kitabnya Harta Haram Muamalat Kontemporer menyoroti satu pelanggaran fatal yang sudah menjadi rahasia umum: Pemberi pinjaman (Murtahin) memanfaatkan barang gadai milik peminjam (Ar-Rahin).
Contoh kasus yang sangat lumrah di Indonesia:
Gadai Sawah/Kebun: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B dengan jaminan sertifikat dan fisik sawah. Selama utang belum lunas, si B (pemberi utang) menggarap sawah tersebut dan mengambil seluruh hasil panennya.
Gadai Rumah/Kontrakan: Menggadaikan rumah, lalu si pemberi utang menempati rumah tersebut secara gratis selama utang belum dibayar.
Gadai Kendaraan: Menggadaikan motor, lalu pemberi utang memakai motor tersebut untuk operasional sehari-harinya.
Ketiga contoh di atas adalah RIBA YANG DIHARAMKAN. Mengapa? Karena status gadai sejatinya adalah utang-piutang (Qardh). Fungsi barang jaminan hanyalah untuk memberikan rasa aman kepada pemberi utang, bukan untuk dimanfaatkan/dinikmati.
Para ulama Salaf dan pakar fiqh sepakat dengan satu kaidah emas: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (bagi pemberi utang), maka itu adalah Riba."
Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu dengan tegas menyatakan: "Jika engkau meminjamkan sesuatu kepada seseorang, lalu ia memberimu hadiah (sebagai imbalan/manfaat dari pinjaman tersebut), maka janganlah engkau terima, karena hal itu adalah riba."
Jika manfaat berupa makanan saja dilarang, apalagi manfaat berupa menempati rumah, memakai kendaraan, atau memanen padi dari sawah milik orang yang berutang!
Bagaimana Solusi Syar'inya?
Jika seseorang menggadaikan rumah atau sawahnya, maka hak pakai atau hasil panennya tetap 100% milik peminjam (pemilik asli barang). Pemberi pinjaman hanya berhak menahan surat/sertifikat atau barang fisiknya sebagai jaminan agar uangnya aman.
Apabila pemberi utang ingin menyewa rumah/sawah tersebut, maka buatlah akad yang terpisah (akad sewa-menyewa/Ijarah) dengan harga normal, tanpa mengaitkannya dengan utang-piutang.
Khatimah
Mari kita bersihkan muamalah keseharian kita dari debu-debu riba. Niat yang baik untuk menolong saudara yang sedang kesulitan finansial bisa berubah menjadi dosa besar yang membinasakan jika kita memerasnya secara halus melalui pemanfaatan barang gadainya. Semoga Allah Ta'ala mencukupkan kita dengan harta yang halal dan menjauhkan kita dari segala bentuk transaksi yang dimurkai-Nya.