06 August 2026
Bolehkah Istri Bekerja untuk Menafkahi Orang Tuanya jika Suami Melarang?
Tidak sedikit muslimah menghadapi dilema setelah menikah. Di satu sisi, mereka ingin tetap berbakti kepada kedua orang tua yang telah lanjut usia atau sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul persoalan ketika suami tidak mengizinkan istri bekerja atau membantu kedua orang tuanya. Lalu, bagaimana Islam mengatur persoalan ini? Apakah seorang istri harus memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami? Mari kita simak penjelasan syariat secara utuh.
Apakah seorang istri yang telah menikah masih berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya? Bagaimana jika suami melarang istri bekerja atau membantu orang tuanya? Simak penjelasan para ulama beserta dalil Al-Qur’an, hadis, dan solusi syariat dalam menyelesaikan persoalan yang banyak terjadi di tengah keluarga muslim.
Daftar Isi tutup
1. Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak
2. Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah
3. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum
4. Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan
5. Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah
6. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?
7. Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan
8. Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan
9. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?
10. Jika Ayah Masih Mampu Bekerja
11. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?
12. Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua
13. Benang Merah Pembahasan
14. Penutup
14.1. Referensi
Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak
Setiap orang memiliki hak
hak Allah
hak orang tua
hak suami
Syariat datang untuk menjaga seluruh hak.
فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْطِيَ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ؛ لِحَدِيثِ:
. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.
“Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim adalah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya.
Hal ini berdasarkan nasihat Salman pada Abu Darda’ yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”
Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968).
Syariat Islam tidak memerintahkan mengorbankan satu hak demi hak yang lain, melainkan menempatkan setiap hak pada porsinya.
Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah
Sebagian muslimah merasa bingung ketika telah menikah. Di satu sisi, ia mengetahui bahwa Islam sangat menekankan bakti kepada kedua orang tua. Namun di sisi lain, ia kini memiliki kewajiban baru kepada suaminya. Akibatnya muncul pertanyaan, apakah setelah menikah kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi gugur?
Jawabannya adalah tidak. Pernikahan tidak menghapus kewajiban seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Yang berubah hanyalah bahwa setelah akad nikah, syariat memberikan hak-hak baru kepada suami yang juga wajib ditunaikan.
Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum
Allah Ta’ala berfirman,
﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾
“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)
Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan antara anak yang masih lajang maupun yang telah menikah. Selama seseorang masih hidup dan kedua orang tuanya masih hidup, kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya tetap berlaku.
Begitu pula firman Allah Ta’ala,
﴿أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ﴾
“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqmān: 14)
Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على نعمة التربية،
وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.
“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)
Ayat ini menunjukkan bahwa bersyukur kepada orang tua merupakan kewajiban yang terus melekat sepanjang kehidupan seorang anak.
Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan
Banyak orang memahami birrul wālidain sebatas berbicara lembut atau sering berkunjung. Padahal maknanya jauh lebih luas.
Di antara bentuk bakti kepada orang tua adalah:
mendoakan mereka;
menghormati dan memuliakan mereka;
memenuhi kebutuhan mereka;
merawat ketika sakit;
dan memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan, sementara anak memiliki kemampuan.
Karena itu, nafkah kepada orang tua dalam kondisi tertentu termasuk bagian dari birrul wālidain, bukan sekadar sedekah sunnah.
Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah
Kesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap bahwa setelah akad nikah seorang wanita hanya memiliki kewajiban kepada suaminya, sedangkan kewajibannya kepada kedua orang tua telah selesai.
Anggapan ini tidak tepat.
Yang benar, setelah menikah seorang wanita memiliki dua amanah besar:
Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.
Menunaikan hak-hak suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.
Ketika kedua hak tersebut berjalan seiring, tidak ada persoalan. Namun apabila pada kondisi tertentu tampak terjadi benturan, syariat memberikan aturan dan prioritas agar kedua hak tersebut tetap dapat dijaga semaksimal mungkin. Inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya mengenai siapa yang berkewajiban menafkahi orang tua, bagaimana kedudukan hak suami, dan apa solusi ketika keduanya tampak saling berbenturan.
Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?
Islam sangat memuliakan kedua orang tua. Bahkan setelah memerintahkan manusia untuk mentauhidkan-Nya, Allah Ta’ala langsung memerintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.
Allah Ta’ala berfirman,
﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾
“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)
Berbuat baik kepada orang tua memiliki banyak bentuk, mulai dari bertutur kata yang lembut, mendoakan mereka, merawat ketika sakit, hingga memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan.
Namun, muncul pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berkewajiban menanggung nafkah kedua orang tua?
Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan
Para ulama menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua berada dalam keadaan fakir, tidak memiliki harta, dan tidak mampu mencari nafkah, maka anak yang mampu berkewajiban mencukupi kebutuhan mereka.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لَا كَسْبَ لَهُمَا وَلَا مَالَ وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ.
“Para ulama telah bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir, tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta, merupakan kewajiban yang diambil dari harta anaknya.”
Kesepakatan ulama (ijma’) ini menunjukkan bahwa nafkah kepada orang tua bukan sekadar anjuran, tetapi dapat berubah menjadi kewajiban apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan
Di masyarakat masih berkembang anggapan bahwa yang wajib menanggung nafkah orang tua hanyalah anak laki-laki. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.
IslamQA menjelaskan,
يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْتَطِيعِ ـ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى ـ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهِ الْفَقِيرَيْنِ الْمُحْتَاجَيْنِ لِمَا يَكْفِيهِمَا.
“Wajib bagi anak yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir dan membutuhkan sesuai kecukupan mereka.
Dasarnya adalah karena lafaz الولد (anak) dalam nash syariat mencakup laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?
Apabila orang tua memiliki beberapa anak yang mampu, maka kewajiban itu tidak harus dipikul oleh satu orang saja.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
وَإِذَا كَانَ مَعَهَا إِخْوَةٌ ذُكُورٌ وَإِنَاثٌ، وَقَامَ أَحَدُهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الْوَالِدَيْنِ، سَقَطَ ذَلِكَ الْوَاجِبُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَلَهُ الْأَجْرُ، أَوْ أَنْ يَتَّفِقَ الْجَمِيعُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَبْلَغٌ مُعَيَّنٌ.
“Apabila terdapat anak laki-laki dan perempuan, lalu salah seorang di antara mereka telah mencukupi nafkah kedua orang tua, gugurlah kewajiban dari yang lain dan ia mendapatkan pahala. Atau mereka dapat bermusyawarah untuk membagi besarnya tanggungan masing-masing.”
Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan tanggung jawab bersama, bukan membebankan seluruh kebutuhan orang tua kepada satu anak saja.
Jika Ayah Masih Mampu Bekerja
Berbeda halnya apabila ayah masih mampu bekerja atau masih memiliki harta yang mencukupi.
Dalam kondisi seperti ini, nafkah anak kepada orang tua tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi tetap merupakan bentuk bakti dan ihsan yang sangat dianjurkan.
Karena itu, perlu dibedakan antara nafkah yang wajib dengan bantuan yang bersifat sunnah.
Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?
Inilah bagian yang paling banyak dipertanyakan.
Sebagian orang beranggapan bahwa setelah seorang wanita menikah, seluruh tanggung jawabnya kepada orang tua telah selesai. Padahal para ulama tidak menjelaskan demikian.
IslamQA menjelaskan,
الْأَوْلَادُ اسْمٌ يَعُمُّ الذُّكُورَ وَالْإِنَاثَ.
“Istilah ‘anak-anak’ dalam syariat mencakup anak laki-laki maupun anak perempuan.”
Karena itu, apabila seorang anak perempuan memiliki kelebihan harta, sedangkan kedua orang tuanya benar-benar membutuhkan, maka ia tetap berkewajiban membantu mereka sesuai kemampuannya.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,
وَإِذَا افْتَقَرَ الْوَالِدَانِ وَعِنْدَ الْبِنْتِ مَالٌ زَائِدٌ عَنْ حَاجَتِهَا، فَيَلْزَمُهَا أَنْ تُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهَا قَدْرَ حَاجَتِهِمَا دُونَ أَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَاجَاتِهَا.
“Apabila kedua orang tua jatuh miskin, sedangkan anak perempuan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya sesuai kebutuhan mereka tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya.”
Perhatikan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi anak tersebut. Ia tidak dibebani hingga mengorbankan kebutuhan pokok dirinya.
Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua
Di sisi lain, syariat juga menjelaskan bahwa suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung nafkah kedua orang tua istrinya.
Hal ini ditegaskan dalam fatwa IslamQA dan juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin bahwa kewajiban nafkah mertua tidak dibebankan kepada menantu, meskipun membantu mereka termasuk akhlak mulia dan bentuk ihsan yang sangat dianjurkan.
Benang Merah Pembahasan
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa kaidah penting:
Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila mereka fakir dan anak mampu.
Kewajiban tersebut berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.
Beban nafkah hendaknya dipikul bersama oleh seluruh anak yang mampu, bukan dibebankan kepada satu orang.
Anak perempuan yang telah menikah tidak otomatis gugur kewajibannya kepada orang tua, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak suami sesuai tuntunan syariat.
Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantu mereka merupakan bentuk ihsan, kasih sayang, dan akhlak yang luhur.
Penutup
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan seorang istri memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami. Syariat justru mengajarkan agar setiap hak ditunaikan sesuai porsinya.
Jika kedua orang tua benar-benar membutuhkan nafkah, maka pertama-tama pastikan apakah hal itu telah menjadi kewajiban syar’i. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan suami, libatkan saudara-saudara yang lain dalam membantu orang tua, dan carilah solusi yang paling sedikit menimbulkan mudarat bagi kehidupan rumah tangga. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai ajang mempertahankan ego, tetapi selesaikan dengan musyawarah, ilmu, dan kasih sayang.
Rasulullah ﷺ telah meletakkan kaidah agung dalam menunaikan berbagai hak: “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”
Inilah prinsip yang menjadi solusi dalam persoalan ini. Ketika setiap hak ditunaikan sesuai tuntunan syariat, insya Allah akan terwujud keluarga yang penuh keberkahan, saling memahami, dan tetap menjaga bakti kepada orang tua tanpa mengabaikan hak suami.
اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى بِرِّ وَالِدَيْنَا، وَأَدَاءِ حُقُوقِ أَزْوَاجِنَا، وَاجْعَلْ بُيُوتَنَا مَلِيئَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ. آمِينَ.
“Ya Allah, bantulah kami untuk berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan hak-hak pasangan kami, dan jadikanlah rumah tangga kami dipenuhi kasih sayang dan rahmat-Mu. Amin.”
Referensi
Al-Qurṭubī, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 16). Mu’assasah Al-Risālah.
Al-Bukhārī, M. ibn Ismā‘īl. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.
IslamQA. (n.d.). Hal tunfiqu ‘alā wālidayhā al-faqīrayn bidūni riḍā zawjihā?
https://islamqa.info/ar/answers/44995
IslamQA. (n.d.). Hal lil-wālidayn ḥaqqun fī māl al-bint al-mutazawwijah? https://islamqa.info/ar/answers/12214
IslamQA. (n.d.). Mas’ūliyyat al-zawjah tijāha wālidayhā. https://islamqa.info/ar/answers/21737
IslamQA. (n.d.). Tu‘īlu wālidayhā wa yashtaritu man taqaddama lizawājihā an tatruka al-‘amal, famādhā taf‘alu?
https://islamqa.info/ar/answers/487173
IslamWeb. (n.d.). Ḥudūd nafaqat al-bint ‘alā abīhā. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/148897/
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah.
Apakah seorang istri yang telah menikah masih berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya? Bagaimana jika suami melarang istri bekerja atau membantu orang tuanya? Simak penjelasan para ulama beserta dalil Al-Qur’an, hadis, dan solusi syariat dalam menyelesaikan persoalan yang banyak terjadi di tengah keluarga muslim.
Daftar Isi tutup
1. Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak
2. Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah
3. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum
4. Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan
5. Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah
6. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?
7. Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan
8. Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan
9. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?
10. Jika Ayah Masih Mampu Bekerja
11. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?
12. Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua
13. Benang Merah Pembahasan
14. Penutup
14.1. Referensi
Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak
Setiap orang memiliki hak
hak Allah
hak orang tua
hak suami
Syariat datang untuk menjaga seluruh hak.
فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْطِيَ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ؛ لِحَدِيثِ:
. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.
“Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim adalah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya.
Hal ini berdasarkan nasihat Salman pada Abu Darda’ yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”
Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968).
Syariat Islam tidak memerintahkan mengorbankan satu hak demi hak yang lain, melainkan menempatkan setiap hak pada porsinya.
Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah
Sebagian muslimah merasa bingung ketika telah menikah. Di satu sisi, ia mengetahui bahwa Islam sangat menekankan bakti kepada kedua orang tua. Namun di sisi lain, ia kini memiliki kewajiban baru kepada suaminya. Akibatnya muncul pertanyaan, apakah setelah menikah kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi gugur?
Jawabannya adalah tidak. Pernikahan tidak menghapus kewajiban seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Yang berubah hanyalah bahwa setelah akad nikah, syariat memberikan hak-hak baru kepada suami yang juga wajib ditunaikan.
Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum
Allah Ta’ala berfirman,
﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾
“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)
Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan antara anak yang masih lajang maupun yang telah menikah. Selama seseorang masih hidup dan kedua orang tuanya masih hidup, kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya tetap berlaku.
Begitu pula firman Allah Ta’ala,
﴿أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ﴾
“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqmān: 14)
Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على نعمة التربية،
وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.
“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)
Ayat ini menunjukkan bahwa bersyukur kepada orang tua merupakan kewajiban yang terus melekat sepanjang kehidupan seorang anak.
Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan
Banyak orang memahami birrul wālidain sebatas berbicara lembut atau sering berkunjung. Padahal maknanya jauh lebih luas.
Di antara bentuk bakti kepada orang tua adalah:
mendoakan mereka;
menghormati dan memuliakan mereka;
memenuhi kebutuhan mereka;
merawat ketika sakit;
dan memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan, sementara anak memiliki kemampuan.
Karena itu, nafkah kepada orang tua dalam kondisi tertentu termasuk bagian dari birrul wālidain, bukan sekadar sedekah sunnah.
Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah
Kesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap bahwa setelah akad nikah seorang wanita hanya memiliki kewajiban kepada suaminya, sedangkan kewajibannya kepada kedua orang tua telah selesai.
Anggapan ini tidak tepat.
Yang benar, setelah menikah seorang wanita memiliki dua amanah besar:
Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.
Menunaikan hak-hak suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.
Ketika kedua hak tersebut berjalan seiring, tidak ada persoalan. Namun apabila pada kondisi tertentu tampak terjadi benturan, syariat memberikan aturan dan prioritas agar kedua hak tersebut tetap dapat dijaga semaksimal mungkin. Inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya mengenai siapa yang berkewajiban menafkahi orang tua, bagaimana kedudukan hak suami, dan apa solusi ketika keduanya tampak saling berbenturan.
Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?
Islam sangat memuliakan kedua orang tua. Bahkan setelah memerintahkan manusia untuk mentauhidkan-Nya, Allah Ta’ala langsung memerintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.
Allah Ta’ala berfirman,
﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾
“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)
Berbuat baik kepada orang tua memiliki banyak bentuk, mulai dari bertutur kata yang lembut, mendoakan mereka, merawat ketika sakit, hingga memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan.
Namun, muncul pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berkewajiban menanggung nafkah kedua orang tua?
Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan
Para ulama menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua berada dalam keadaan fakir, tidak memiliki harta, dan tidak mampu mencari nafkah, maka anak yang mampu berkewajiban mencukupi kebutuhan mereka.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لَا كَسْبَ لَهُمَا وَلَا مَالَ وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ.
“Para ulama telah bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir, tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta, merupakan kewajiban yang diambil dari harta anaknya.”
Kesepakatan ulama (ijma’) ini menunjukkan bahwa nafkah kepada orang tua bukan sekadar anjuran, tetapi dapat berubah menjadi kewajiban apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan
Di masyarakat masih berkembang anggapan bahwa yang wajib menanggung nafkah orang tua hanyalah anak laki-laki. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.
IslamQA menjelaskan,
يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْتَطِيعِ ـ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى ـ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهِ الْفَقِيرَيْنِ الْمُحْتَاجَيْنِ لِمَا يَكْفِيهِمَا.
“Wajib bagi anak yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir dan membutuhkan sesuai kecukupan mereka.
Dasarnya adalah karena lafaz الولد (anak) dalam nash syariat mencakup laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?
Apabila orang tua memiliki beberapa anak yang mampu, maka kewajiban itu tidak harus dipikul oleh satu orang saja.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
وَإِذَا كَانَ مَعَهَا إِخْوَةٌ ذُكُورٌ وَإِنَاثٌ، وَقَامَ أَحَدُهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الْوَالِدَيْنِ، سَقَطَ ذَلِكَ الْوَاجِبُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَلَهُ الْأَجْرُ، أَوْ أَنْ يَتَّفِقَ الْجَمِيعُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَبْلَغٌ مُعَيَّنٌ.
“Apabila terdapat anak laki-laki dan perempuan, lalu salah seorang di antara mereka telah mencukupi nafkah kedua orang tua, gugurlah kewajiban dari yang lain dan ia mendapatkan pahala. Atau mereka dapat bermusyawarah untuk membagi besarnya tanggungan masing-masing.”
Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan tanggung jawab bersama, bukan membebankan seluruh kebutuhan orang tua kepada satu anak saja.
Jika Ayah Masih Mampu Bekerja
Berbeda halnya apabila ayah masih mampu bekerja atau masih memiliki harta yang mencukupi.
Dalam kondisi seperti ini, nafkah anak kepada orang tua tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi tetap merupakan bentuk bakti dan ihsan yang sangat dianjurkan.
Karena itu, perlu dibedakan antara nafkah yang wajib dengan bantuan yang bersifat sunnah.
Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?
Inilah bagian yang paling banyak dipertanyakan.
Sebagian orang beranggapan bahwa setelah seorang wanita menikah, seluruh tanggung jawabnya kepada orang tua telah selesai. Padahal para ulama tidak menjelaskan demikian.
IslamQA menjelaskan,
الْأَوْلَادُ اسْمٌ يَعُمُّ الذُّكُورَ وَالْإِنَاثَ.
“Istilah ‘anak-anak’ dalam syariat mencakup anak laki-laki maupun anak perempuan.”
Karena itu, apabila seorang anak perempuan memiliki kelebihan harta, sedangkan kedua orang tuanya benar-benar membutuhkan, maka ia tetap berkewajiban membantu mereka sesuai kemampuannya.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,
وَإِذَا افْتَقَرَ الْوَالِدَانِ وَعِنْدَ الْبِنْتِ مَالٌ زَائِدٌ عَنْ حَاجَتِهَا، فَيَلْزَمُهَا أَنْ تُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهَا قَدْرَ حَاجَتِهِمَا دُونَ أَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَاجَاتِهَا.
“Apabila kedua orang tua jatuh miskin, sedangkan anak perempuan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya sesuai kebutuhan mereka tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya.”
Perhatikan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi anak tersebut. Ia tidak dibebani hingga mengorbankan kebutuhan pokok dirinya.
Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua
Di sisi lain, syariat juga menjelaskan bahwa suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung nafkah kedua orang tua istrinya.
Hal ini ditegaskan dalam fatwa IslamQA dan juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin bahwa kewajiban nafkah mertua tidak dibebankan kepada menantu, meskipun membantu mereka termasuk akhlak mulia dan bentuk ihsan yang sangat dianjurkan.
Benang Merah Pembahasan
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa kaidah penting:
Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila mereka fakir dan anak mampu.
Kewajiban tersebut berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.
Beban nafkah hendaknya dipikul bersama oleh seluruh anak yang mampu, bukan dibebankan kepada satu orang.
Anak perempuan yang telah menikah tidak otomatis gugur kewajibannya kepada orang tua, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak suami sesuai tuntunan syariat.
Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantu mereka merupakan bentuk ihsan, kasih sayang, dan akhlak yang luhur.
Penutup
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan seorang istri memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami. Syariat justru mengajarkan agar setiap hak ditunaikan sesuai porsinya.
Jika kedua orang tua benar-benar membutuhkan nafkah, maka pertama-tama pastikan apakah hal itu telah menjadi kewajiban syar’i. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan suami, libatkan saudara-saudara yang lain dalam membantu orang tua, dan carilah solusi yang paling sedikit menimbulkan mudarat bagi kehidupan rumah tangga. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai ajang mempertahankan ego, tetapi selesaikan dengan musyawarah, ilmu, dan kasih sayang.
Rasulullah ﷺ telah meletakkan kaidah agung dalam menunaikan berbagai hak: “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”
Inilah prinsip yang menjadi solusi dalam persoalan ini. Ketika setiap hak ditunaikan sesuai tuntunan syariat, insya Allah akan terwujud keluarga yang penuh keberkahan, saling memahami, dan tetap menjaga bakti kepada orang tua tanpa mengabaikan hak suami.
اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى بِرِّ وَالِدَيْنَا، وَأَدَاءِ حُقُوقِ أَزْوَاجِنَا، وَاجْعَلْ بُيُوتَنَا مَلِيئَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ. آمِينَ.
“Ya Allah, bantulah kami untuk berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan hak-hak pasangan kami, dan jadikanlah rumah tangga kami dipenuhi kasih sayang dan rahmat-Mu. Amin.”
Referensi
Al-Qurṭubī, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 16). Mu’assasah Al-Risālah.
Al-Bukhārī, M. ibn Ismā‘īl. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.
IslamQA. (n.d.). Hal tunfiqu ‘alā wālidayhā al-faqīrayn bidūni riḍā zawjihā?
https://islamqa.info/ar/answers/44995
IslamQA. (n.d.). Hal lil-wālidayn ḥaqqun fī māl al-bint al-mutazawwijah? https://islamqa.info/ar/answers/12214
IslamQA. (n.d.). Mas’ūliyyat al-zawjah tijāha wālidayhā. https://islamqa.info/ar/answers/21737
IslamQA. (n.d.). Tu‘īlu wālidayhā wa yashtaritu man taqaddama lizawājihā an tatruka al-‘amal, famādhā taf‘alu?
https://islamqa.info/ar/answers/487173
IslamWeb. (n.d.). Ḥudūd nafaqat al-bint ‘alā abīhā. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/148897/
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah.
Bagikan faedah ilmu ini kepada kaum muslimin
Bagikan ke WhatsApp